Sudah hampir sebulan ini, timeline ramai dengan informasi pendaftaran kartu simcard klo tidak simcard akan diblokir. sempat juga boardcast di grup wa. wah makin ramai saja , jadi sebetulnya apa keuntungan mendaftarkan simcard.
Tanggal 7 November 2017, bertempat di Gedung Depan Kominifo, Jakarta Dihadiri Ahmad M Ramli- Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo, Zudan Arif Fakrulloh – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, I Ketut Prihadi Kresna – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Merza Fachys – Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Sebagai pembuka pak Merza memberitahu data saat ini sudah 46 jutaan orang meregistrasi simcard dengan data ini optimis sebelum Februari akan selesai. Untuk teman-teman yang belum mendaftar saya info lagi ya cara mendaftar ulang simcard.
Sebelumnya siapkan no NIK dan juga no KK. Registrasi bisa dilakukan via gerai provider atau melalui sms via hape tanpa biaya loh. Cara mendaftar simcard sebagai berikut :
A. Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) :
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya. Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
B. Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Apabila setelah mendaftar ternyata gagal, pastikan no KK dan no NIK sesuai dengan no yang terbaru. Bisa jadi karena ada perubahan no ketika apabila kepala keluarga sudah meninggal atau ada duplikat data kependudukan membuat no lama sudah tidak berlaku lagi. Untuk mengeceknya, Happy Friends bisa ke Kecamatan untuk mengecek ulang no NIK dan no KK yang terbaru.
Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan masyarkat, Apakah data yang disetor amankah? Karena sempat tersebar ada isu bahwa no NIK & KK bisa digunakan arang lain
Pak Ahmad M Ramli menjawab dan menjelaskan bahwa data yang disetor pelanggan operator aman.
“Provider seluler hanya mengakses atau mencocokan data bukan memakai” Ujar Pak Ahmad
Keamanan no NIK dan no KK di jamin negara, malah dengan data akurat yang terkumpul di pemerintah. Pihak berwenang dengan mudah menelurusi bila ada kejahatan. Dengan sekali enter pihak berwenang mengetahui data pelaku kejahatan.
Kedepan akan ada fitur cek nomer dari setiap operator untuk meilihat apa nomer kita dipakai orang lain. Registrasi kartu seluler prabayar akan mendukung ekonomi digital yang aman. Jadi jangan lupa registrasi simcard yaaaa.
Comments (15)
Awalnya aku sempat ragu tentang pendaftaran Sim Card lama dan baru ini. Banyak pesan berantai yang pro dan kontra. Takut data kita terbuka ke mana2 dll.lah. Tapi setelah baca tulisan mbak Hanni, aku jadi yakin bahwa registrasi sim card kita pasti aman ya. Caranya pun mudah begini. Daftar ah Makasih infonya.
Makasih diingatkan. Aku sendiri juga belum registrasi hehehe
Wah ini menjawab kegelisahan org2 ya soal penyelewengan data kita. Semoga bener pemerintah menjamin keamanan data pribadi kita. ^_^
Ini hoaxnya banyak banget, pdhl tinggal daftar. Cuma emang yg kebiasaan beli perdana buat inetan yg agak rugi ya, sama penjualn simcard kali. Soale kapan hari liat di tipi ada demo penjual gerai pulsa gtu.
BTW siap registrasi simcard. Pengen sekalian jalan2 ke gerai XL dan telkomsel ada yg mau dibenerin hehe TFS
Ka Hanni, Aku registrasi awal kartu XL pasca bayar, sejak 5 tahun lalu pindah ke pra bayar, harus registrasi ulang lagi ya? noted ka, thank you for sharing!
Aku masih gagal registrasi mba karena alasan NIK dan no KK yang salah. Padahal data yang aku masukkan bener
ya coba mba cek ke kecamatan jadi bisa cek no nik/kk takutnya sudah ga valid
Aku belum regis nih. Harus cepet ya regis SIM Card kita. Mksh mba Hanni udah diingetin lewat artikel ini.
sama mba, saya juga belum daftar, klo yang satu lagi sudah pascabayar jadi tidak perlu didaftar
Jadi inget belum registrasi, nih.. Insya Allah mah aman ya Mba Hanni.. Banyak banget kabar kaburnya.. hehe..
ya mba, maka nya kita juga harus cerdas memilih-milih berita
Ternyata ini serius yah dan penting untuk sistem.kemanan
Makasih mba Han udah diingetin, aku belom registrasi nih. Harus segera ya, biar nomor bisa tetap dipake, soalnya ni nomor udah 10tahun menemani 😀
harus didaftar mba mumpung ingat.
makash admin artikelnya sangat membantu, ditunggu artikel selanjutnya