Berita Mengenai Penjaminan & Pelayanan BPJS Kesehatan Betul atau Hoax ?

Berita Mengenai Penjaminan & Pelayanan BPJS Kesehatan Betul atau Hoax ?

Beberapa hari yang lalu saya sempat membaca di timeline social media berita mengenai BPJS kesehatan  yang sudah tidak menjamin beberapa penyakit. Terlihat status dan juga foto-foto sebagai bukti. Cukup ramai karena banyak yang share .

Seperti biasa ketika membaca suatu berita, saya akan mengkroscek terlebih dahulu apalagi ini menyangkut banyak orang. Alangkah lebih baik melihat dari sudut pandang yang berbeda. Apakah itu betul apa hoax?

Bagusnya saya berkesempatan hadir di acara tanggal ngopi cantik BPJS Kesehatan pada tanggal 2 Agustus 2018 jadi bisa mendapatkan informasi langsung.

Hadir sebagai arasumber (dari kiri ke kanan)
1. Nopi Hidayat – Kepala Humas BPJS Kesehatan. Selaku moderator di acara ini
2. Agus Pambagio – Pengamat Kebijakan Publik 

Sebagai pakar kebijakan publik melihat yang rame sekarang disaat ini Pak Agus berpendapat “

“BPJS Kesehatan sebuah badan yang beroperasi mutlak atas perintah undang-undang. agar banyak mendapatkan manfaatnya tentu pihak-pihak lain yang mempunyai maksud tertentu jangan memaksa, contoh ketika ada pasien sakit panu sudah dah ada dewan yang menentukan obatnya jangan bisa diberi obat lebih manjur harga lebih mahal , pas ditanya efektivitasnya sama lalu apa bedanya dengan yang sebelumnya

3. Chazali Situmorang – Pengamat Asuransi Kesehatan

Pak Chazali pernah menjabat sebahai Ketua Jaminan Nasional dari 2011-2015.  Salah satu meletakan dasar2 jaminan nasional. Beliau memberi tanggapan terhadap bpjs yang mengeluarkan kebijakan penjaminan kesahatan,

Landasan Hukum BPJS Kesehatan :

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [download]

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [download]

Dalam Pengelolaan BPJS Kesehatan, manajemen berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain :

1. Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan [download]

2. Board Manual BPJS Kesehatan [download]

3. Kode Etik BPJS Kesehatan [download]

4. Budi Mohammad Arief – Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan 

Diluar sana beritra  mengenai BPJS Kesehatan isunya mencabut penjaminan persalinan, tindakan operasi katarak , dan tidak ditanggung rehabilitasi medis. Sekarang saya bisa mendapatkan informasinya langsung dari BPJS Kesehatan.

Per 1 Agustus 2018. peserta JKN KIS sudah mencapai 200.290.000 lebih  dalam waktu 4,5 tahun jumlah yang banyak. dibanding negera lain yang biasa dilakukan selama  berpuluhan tahun.  Dari sisi pelayanan yang harus diimbangi dengan jumlah rumah sakit , jumlah dokter dsb. dan juga diseimbangi pemahaman masyarakat mengenai program ini.

Pengecekan biaya-biaya kesehatan ada 10 penyakit yang memakan biaya tinggi diantaranya operasi katarak, bayi sehat yang ditagihkan secara terpisah dari ibunya, rehabilitasi medik.  melebihi dari kasus-kasus besar seperti operasi jantung, gagal ginjal .Ini bisa saja terjadi karena operasi katarak lebih besar dari gagal ginjal

Mengenai isu rehabilitasi medik. Dalam sebulan rehabilitasi medik dalam ada yang sebulan 2. 4, 6 samapai 29 kali. sebetulnya standardd seperti apa? Lalu pihak BPJS Kesehatan berdiskusi  dengan para ahli hasilnya rehabiliatasi medis maks 3 x sudah baik. Dengan keterbatasan pendanaan yang ada , BPJS membuat standard degan 2 x seminggu atau 8 per sebulan,

Mengenai katarak, dilapangan  – dilapangan penanganannya sangat beragam mulai dari kendala  pandangan dari yang rendah hingga berat , BPJS Kesehatan mengundang Perdami (persatuan dokter spesialis mata Indonesia) dan berdiskusi .Apakah semua orang harus dioperasi ,lalu disepakati yang bisa dioperasi  kurang dari 6/18  yang termasuk dalam gangguan mata. Selain  itu jika lebih bagus dari itu pandanganannya maka tidak menjadi prioritas

Mengenai isu BPJS  tidak mesupport kelahiran bayi, bpjs persalinan dengan dokter anak hanya bayi sehat  dibayar persalinan seperti ketika kelahiran bayi dibidang maka yang dibayar adalah proses persalinan saja , hanya jika bayi mengalami ganguan persalinan maka biaya akan dibayar dan sama sekali tdiak ada niat menurunkan kualitas.

jadi tidak benar adanya pencabutan , bpjs tetap menjamin baik itu katarak dengan kreteria tertentu, jika menjamin persalinan bayi selama  bayinya sehat menjadi satu dengan ibunya klo sakit butuh penanganan khusus maka biaya bayi bisa itagihkan dengan bpjs terpisah.

Kesimpulan JKN harus diselamatkan jika tidak melakukan efiesiens, rs semakin tidak dibayar peserta tidak mendapat pelayanan  maka bpjs membuat peraturan , sehingga dana yang keluar berdasarkan prioritas, bukan menurunkan standard justru bersama profesi membuat standard .menurunkan mutu, apa yang tertulis sesuai dengan kesempatan

Setelah mendengarkan penjelasan diatas saya lebih paham mengenai berita yang beredar jadi lebih baik mekroscek terlebh dahulu dengan pihak terkait sehingga tau kendalanya seperti apa.

 

 

 

 

 

About The Author

Comments (17)

  • Tian lustiana

    Memang kalau ada info selintingan harus segera dicek kebenarannya yah, jangan termakan “katanya”

  • Abby Onety

    waahh… dapat pencerahan nih. indahnya berbagi ilmu ya. saya juga dengar info tentang BPJS yang mencabut bebrapa pelayanan dirumah sakit tetapi saya tak ikut bersuara karena belum tahu benar kebenaran informasi, kini dapat pencerahan. makasih ya

  • gita siwi

    Aku malah dengarnya gratis ya nggak ada iuran. any way thank infonya ini buat kita tahu yang mana hoax ya mana valid beritanya.

  • Kang Masroer

    Peredaran berita hoax memang semakin mengkhawatirkan ya Mbak.. Sebagai warganet yang bijak kita harus pinter-pinter membedakan mana yang hoax dan yang bukan. Jangan asal share-share aja, iya kan?

  • Tukang Jalan Jajan

    Sepertinya BPJS sekarang harus punya media center sih, yang cepat memberikan klarifikasi dengan sebrek isu dinegeri ini. KAdang udah campur aduk juga dengan politik. Ayo BPJS terus berbenah, jadilah asuransi kesehatan abgi semua

  • Elly Nurul

    Tapi Mba, aku pernah denger juga dari salah satu petugas medis juga, bahwa ada evaluasi juga terkait BPJS, mungkin maksudnya hasil evaluasi juga ya karena kebijakan tiap RS berbeda-beda. Kegiatan ini bagus banget Mba, untuk meluruskan berita yang beredar di masyarakat saat ini

  • Dwina

    Pernah dapat info juga tentang BPJS yg katanya mulai banyak tidak mensupport pelayanan kesehatan. Ternyata hoax ya. Jadi dapat pencerahan setelah baca tulisan ini.

  • April Hamsa

    Iya ya beredarnya banyak isu ttg BPJS bikin gak tenang. Sebaiknya emang tanya langsung ke BpJS toh jg sudah ada CS yg siap ditelpon kan. Trus klo bisa cegah jempol sendiri nyebarin berita2 gk bener TFS

  • achi hartoyo

    Untung baca info ini, memang sih BPJS sudah harus meningkatkan pelayanan informasinya supaya tidak banyak info yang simpang siur

  • unggulcenter

    Nah ini menarik.. bermanfaat! daripada sebar hoax, bertanya langsung dan share yang benar! itu blogger sejatiih hihi

  • Ade UFi

    Tuh lah yaa.. memang kudu di kros cek dulu kalau dapat info. Tabayun kalau kata kita mah. Jangan asal nelan bulat2. Semoga BPJS makin membaik kedepannya ya

  • Robit Mikrojul Huda

    Sudah banyak juga ya Mba peserta JKN KIS, sudah mencapai 200 juta lebih.

    • Hanni Handayani

      Ya, pertumbuhannya paling cepat di seluruh dunia loh

  • Shinta Juliana

    Waah.. Bener banget mba, klo denger isu apa2 tuh perlu dicroscek ulang…dan beruntung banget mba hany dapat kesempatan mendengar langsung penjelasan dri sumbernya.

  • Milda Ini

    Harus diberitahu hal yang benar noh, mungkin bisa lewat akun media sosial atau web resminya

  • swastivita

    Berita hoax benar2 membuat warga resah.. sebaiknya kita mmg harus kroscek dulu isu2 yang beredar di sekeliling.

  • ZILQIAH

    syukurlah kalau itu cuma berita hox
    hampi rjuga kelabakan pas dengar beritanya keluar, bikin resah banget para bumil yang ngandalin BPJS
    terimakasih postingannya mbak

Leave Comment