Apabila terjadi kekerasan, segera laporkan ke pusat terpadu perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di Indonesia . Kementrian juga bekerjasama dengan kepolisian korban bisa mengadu kasus perempuan di Polsek, Polda, Polres sudah ada unit perempuan dan anak.
Kekerasan di dalam rumah tangga biasanya terjadi karena ketidak sabaran, si istri tidak sabar terhadap keuangan suami akhirnya suami tidak maksimal mencari uang, belum lagi karena wil maupun pil bikin runyam rumah tangga.
Lalu bagaimana jika pelakunya masih anak-anak. Jika ada kasus anak maka pendekatan yang dilakukan adalah restorasi justice. Kasus anak-anak ditangani dengan pembinaan bukan di penjara. Untuk pelaku anak-anak dibawah umur tidak bisa lamgsung proses hukum tapi dikembalikan ke keluarga. sudah tersedia undan-undang untuk anak-anak.
CFD bersama Serempak bagai sekali dayung dua tiga puluh terlampui. Ga hanya bikin sehat karena olahraga tapi juga mendapat informasi mengenai kekerasan perempuan. Semoga di tahun 2017 makin berkurang kasus kekerasan perempuan dan anak,